Penertiban Juru Parkir Liar Dimulai, Tak Cuma di Minimarket!

Berita Trending Harian – Akhir-akhir ini, banyak keluhan masyarakat tentang keberadaan juru parkir liar yang kerap kali meresahkan. Juru parkir liar ini sering kali beroperasi di tempat-tempat umum seperti minimarket, ruko, dan tempat ibadah, tanpa memiliki izin resmi dan memungut tarif yang tidak wajar.


Berita Terupdate


Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berbagai daerah mulai melakukan penertiban terhadap juru parkir liar. Penertiban ini tidak hanya dilakukan di minimarket, tetapi juga di tempat-tempat lain yang sering dijadikan lokasi parkir liar.

Alasan Penertiban Juru Parkir Liar

Meresahkan masyarakat: Juru parkir liar sering kali memungut tarif yang tidak wajar dan memaksa pengendara untuk memberikan uang. Hal ini tentu meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan konflik.
Menyebabkan kemacetan: Keberadaan juru parkir liar di tepi jalan dapat menyebabkan kemacetan karena mereka sering kali mengatur parkir kendaraan dengan tidak teratur.
Menimbulkan potensi kriminalitas: Keberadaan juru parkir liar di tempat-tempat umum dapat meningkatkan potensi kriminalitas, seperti pencurian kendaraan dan pencopetan.
Melanggar peraturan: Juru parkir liar umumnya tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi dan melanggar peraturan yang berlaku.

Langkah-langkah Penertiban

Patroli: Melakukan patroli di tempat-tempat yang rawan parkir liar untuk memantau keberadaan juru parkir liar.
Penertiban: Menertibkan juru parkir liar yang tidak memiliki izin resmi dan memungut tarif yang tidak wajar.
Sanksi: Memberikan sanksi kepada juru parkir liar yang melanggar peraturan, seperti penyitaan atribut dan denda.
Sosialisasi: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya parkir liar dan pentingnya menggunakan tempat parkir resmi.

Kerjasama dengan Berbagai Pihak

Penertiban juru parkir liar tidak dapat dilakukan oleh Dishub dan Satpol PP saja, tetapi membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, antara lain: Pemerintah daerah: Memberikan dukungan dan kebijakan yang jelas untuk penertiban juru parkir liar. Kepolisian: Membantu dalam penertiban juru parkir liar dan menjaga keamanan selama proses penertiban. Masyarakat: Melaporkan keberadaan juru parkir liar kepada pihak berwenang dan menggunakan tempat parkir resmi.

Harapan dan Manfaat Penertiban

Diharapkan dengan penertiban juru parkir liar, masyarakat dapat terhindar dari pungutan liar dan parkir liar di tempat-tempat umum dapat ditertibkan. Penertiban ini juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan masyarakat umum.

Tips Mencegah Parkir Liar

Gunakan tempat parkir resmi: Selalu gunakan tempat parkir resmi yang tersedia di lokasi yang Anda tuju.
Laporkan parkir liar: Jika Anda melihat ada parkir liar, laporkan kepada pihak berwenang.
Gunakan transportasi umum: Jika memungkinkan, gunakan transportasi umum untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Dengan kerjasama dari semua pihak, diharapkan parkir liar dapat dihilangkan dan masyarakat dapat menikmati kenyamanan dan keamanan di jalan raya.